WELCOME

SELAMAT DATANG - HORAS

Pembaca dapat mengambil isi blog secara bebas dengan syarat menyertakan URL blog : http://parlinpakpahan.blogspot.com.

free counters
PARIPURNA PANSUS PROTAP TERKENDALA PP 78


Minggu, 7 Maret 2010 | 19:45:20

pusukbuhit - Medan, 7/3: Rapat paripurna DPRD Sumatera Utara untuk membahas hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) dipastikan belum dapat digelar, karena kerja pansus belum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.

"Hasil kerja pansus belum bisa kita paripurnakan karena tidak mengacu pada PP 78," kata Wakil Ketua DPRD Sumut, H Kamaluddin Harahap di Medan, Minggu, menanggapi usulan tiga fraksi di dewan agar hasil kerja pansus segara diparipurnakan.

Namun demikian, menurut dia, pimpinan dewan telah minta Komisi A yang membidangi pemerintahan untuk melakukan kajian terhadap hasil kerja pansus yang melaksanakan tugasnya pada periode 2004-2009.

"Sebenarnya Pansus Protap DPRD Sumut pada periode lalu sudah melaporkan hasil kerjanya dan keputusan pansus ketika itu adalah `sepakat untuk tidak sepakat`, karena usulan pembentukan Protap masih didasari PP lama, yakni PP 129/2000. Sehingga sampai kini hasil kerja pansus itu memang tidak diparipurnakan," katanya.

Kamaluddin yang juga politisi PAN itu menyebutkan, pada periode 2009-2014 ini ada tiga fraksi di DPRD Sumut, yakni PDI Perjuangan, Fraksi PDS dan Fraksi Patriot Peduli Rakyat Nasional yang mengusulkan agar hasil kerja pansus itu diparipurnakan.



Sementara itu, juga ada tiga fraksi, yakni Fraksi PKS, Fraksi PAN dan Fraksi PPP yang berpendapat hasil kerja pansus tidak perlu diparipurnakan.

Atas dasar kondisi itu, pimpinan dewan memutuskan untuk menyerahkan persoalan itu ke Komisi A. "Tapi, sepertinya hasil kajian Komisi A pun diperkirakan akan sama, yakni harus dipenuhinya semua ketentuan dalam PP 78/2007," katanya.

Agar tidak ada benturan dengan aturan perundang-undangan, ia berpendapat rencana pembentukan provinsi baru bisa dilanjutkan sepanjang mengacu pada PP 78/2007. "Tidak ada masalah, kalau memang sudah memenuhi ketentuan tentu bisa diparipurnakan," katanya.

Pembahasan dan pengkajian di Komisi A sendiri, menurut dia, saat ini tengah berlangsung. Komisi A sendiri nantinya akan memberikan semacam saran kepada panitia pemekaran atau Panitia Pembentukan Protap. "Hasil kajian Komisi A itu tentu terlebih dahulu disampaikan ke pimpinan dewan," ujar Kamaluddin.

Jika saran Komisi A agar segala sesuatunya disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam PP 78/2007, ia tidak menampik kemungkinan rencana pembentukan Protap harus dimulai lagi dari awal.

"Bisa saja rencana pembentukan Protap harus dimulai dari nol lagi, karena PP 78 mengamanatkan agar pembentukan daerah itu harus berawal dari keinginan lembaga-lembaga masyarakat di desa. Artinya, usulan pembentukan daerah baru itu berasal dari bawah, bukan dari kalangan tertentu saja," katanya. *ant*


0 Responses

Posting Komentar

Berikan komentar anda di halaman ini. Terimakasih ..

Iklan - Addsense